"Daerah yang kelebihan kuota tersebut adalah Riau Sumatera Barat, Bangka Belitung, Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan," katanya.
Berdasarkan temuan tersebut BPH Migas telah mengeluarkan surat edaran kepada PT Pertamina (Persero) untuk melakukan pengendalian solar, yang berlaku efektif mulai 1 Agustus 2019.
Isi pokok dalam surat edaran tersebut di antaranya terkait larangan pembelian solar bersubsidi bagi kendaraan pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam baik dalam kondisi bermuatan atau tanpa muatan.
Kemudian, maksimal pembelian solar subsidi bagi angkutan barang roda empat sebanyak 30 liter/hari, roda enam sebanyak 60 liter/hari dan kendaraan pribadi sebanyak 20 liter/hari. Lebih lanjut, dalam surat edaran tersebut tertuang pelarangan penggunaan solar subsidi untuk kendaraan berplat merah, mobil TNI/Polri dan sarana transportasi air milik pemerintah.