BPH Migas Minta Masukan soal Tarif Pengangkutan Harga Gas

Djairan
Kepala BPH Migas M Fanshurulla Asa. (Foto: Istimewa)

Dalam pembahasan tersebut, Komite BPH Migas Jugi Prajogio mengungkapkan, para pemangku kepentingan terutama badan usaha yang terdampak dari penerbitan regulasi membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk melakukan penyesuaian terhadap implementasi regulasi. Termasuk penyesuaian perhitungan teknis yang timbul karena penyesuaian regulasi. Sebab, berbarengan dengan kondisi pandemi Covid-19 dan tenggat waktu satu bulan yang diberikan sangat sempit. Sementara meminta untuk penetapan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa masih menggunakan peraturan atau ketetapan dari BPH Migas. 

Ketua Indonesia Natural Gas Trader Association (INGTA) Eddy Asmanto menambahkan, sesuai dengan pernyataan Kementeraian ESDM bahwa pendapatan badan usaha hilir tidak akan dikurangi. Namun batas waktu implementasi yang hanya satu bulan secara teknis sulit untuk dipenuhi. 

Hal tersebut terkait dengan perubahan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) baik dengan konsumen maupun dengan produsen, kepastian tarif toll fee oleh BPH Migas, serta pengaturan teknis lapangan untuk badan usaha yang memiliki banyak pemasok dan hal-hal teknis lainnya, penyesuaian volume dan konsumen yang mendapat fasilitas penurunan harga. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Bahlil Jamin Harga Gas Elpiji Non-Subsidi Bisa Turun Lagi, asal...

Nasional
1 bulan lalu

Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi per 1 April 2026? Ini Kata BPH Migas

Nasional
1 bulan lalu

BPH Migas Jamin Pasokan BBM Nasional Aman pada Arus Balik Lebaran 2026

Nasional
7 bulan lalu

DPR Sahkan Wahyudi Anas Jadi Kepala BPH Migas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal