Pada 1 Maret 2021, BPH Migas melakukan Sidang Komite dengan hasil PT Bakrie & Brothers sebagai pemenang kedua dapat ditetapkan sebagai Pemenang Lelang menggantikan Rekind. Penunjukan PT Bakrie & Brothers sebagai pemenang lelang telah ditetapkan melalui SK BPH Migas No. 06/KT/BPH MIGAS/KOM/201 tanggal 15 Maret 2021.
Penunjukan PT Bakrie & Brothers didasarkan pada Peraturan BPH Migas No.20/2019 Pasal 23 Ayat (2). “Dalam hal calon pemenang Lelang urutan pertama dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Panitia Lelang mengganti calon pemenang pada urutan berikutnya dan bendahara penerimaan Badan Pengatur mencairkan jaminan penawaran untuk disetorkan ke Kas Negara,” ujar Ifan.
PT Bakrie & Brothers wajib memenuhi beberapa persyaratan yakni menyerahkan surat pernyataan kesanggupan beserta jaminan pelaksanaan sebesar 1 persen dari nilai investasi pada Dokumen Penawaran hasil lelang tahun 2006 dalam waktu 30 hari kalender sejak ditetapkan sebagai Pemenang Lelang atau paling lambat tanggal 14 April 2021. Di samping itu juga, PT Bakrie & Brothers (BNBR) diwajibkan untuk menyiapkan dan menyampaikan dokumen Feasibility Study (FS) dan Front End Engineering Design (FEED) serta dokumen Perjanjian Pengangkutan Gas (PPG) kepada BPH Migas paling lambat tanggal 15 Juni 2021.
“Jika tidak dipenuhi, PT Bakrie & Brothers dinyatakan gugur. Setelah semua persyaratan di atas disampaikan kepada BPH Migas, PT Bakrie and Brothers diberikan tenggat waktu 35 bulan sejak ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk menyelesaikan pembangunan Ruas Transmisi Cirebon-Semarang,” ucapnya.