BPJS Kesehatan Terapkan Aturan Urun Biaya, Ini Penjelasannya

Rully Ramli
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief. (Foto: iNews.id/Rully Ramli)

"Sekali lagi ini belum dilaksanakan ya. Kemudian untuk rawat inap itu 10 persen dari biaya CBG's (Tarif Layanan Kesehatan) atau maksimal Rp30juta," ujar Budi.

Sementara, untuk aturan selisih harga, dikenakan kepada peserta yang ingin menaikkan hak pelayanan BPJS Kesehatan.

Dalam aturan sebelumnya, peserta tidak dilarang untuk naik kelas pelayanan kesehatan lebih dari satu kelas. Sementara untuk aturan yang baru, Kemenkes mengatur peserta layanan hanya diperbolehkan naik satu kelas.

Adapun biaya yang perlu dibayarkan oleh peserta rawat jalan yang semula memiliki hak poliklinik umum, apabila ingin menerima pelayanan poliklinik eksekutif akan dikenakan selisih biaya maksimal Rp400.000.

Sementara untuk rawat inap yang ingin naik kelas, selain kelas 1 ke VIP, dikenakan biaya sesuai dengan CBGs yang tertulis di dalam peraturan Permenkes. "Untuk kelas 1 ke VIP (yang tidak punya tarif ina-cbgs) maka ketentuannya adalah selisihnya tidak boleh lebih dari 75 persen dari tarif CBG's kelas 1," tutur Budi.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
8 hari lalu

Suahasil Suntik Rp20 Triliun ke BPJS Kesehatan, Perkuat Kas dan Jamin Pembayaran Klaim

9 hari lalu

Prabowo Minta Pasien BPJS Dilayani Tanpa Dibeda-bedakan, Waktu Antrean Dipercepat

19 hari lalu

BPJS: Pembiayaan Penyakit Ginjal Capai Rp7 Triliun hingga Juni 2026

1 bulan lalu

Bantah Layanan Psikolog Puskesmas di Jakarta Tak Lagi Dicover BPJS? Ini Klarifikasi Pemprov DKI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal