BPJS Kesehatan Terapkan Aturan Urun Biaya, Ini Penjelasannya

Rully Ramli
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief. (Foto: iNews.id/Rully Ramli)

JAKARTA, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan angkat bicara terkait Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya Layanan BPJS Kesehatan. Peraturan ini dibuat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengurangi tindak curang peserta.

Perlu diketahui, urun biaya adalah biaya tambahan yang perlu dibayarkan apabila ingin mendapatkan pelayanan tertentu, sehingga nantinya tidak semua layanan BPJS Kesehatan dapat diklaim secara cuma-cuma.

"Urun biaya ini dikenakan kepada peserta yang mendapatkan pelayanan tertentu, yang tergolong bisa terjadi penyalahgunaan oleh peserta dikarenakan selera maupun perilaku peserta," tutur Deputi Direksi BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief, di kantornya, Jakarta (18/1/2019).

Ia menambahkan, saat ini Kemenkes masih dalam proses penentuan, layanan-layanan apa saja nantinya yang akan dikenakan biaya tambahan. Dengan begitu, aturan urun biaya masih belum diterapkan oleh BPJS Kesehatan.

Meski belum diterapkan, Budi menjelaskan, rincian biaya tambahan yang dikenakan untuk rawat jalan adalah, untuk Rumah Sakit (RS) kelas A dan B Rp20.000. Sementara RS kelas C dan D Rp10.000.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Berubah Jadi Tak Berjenjang, Begini Prosedurnya

Nasional
7 hari lalu

Kemenkes bakal Ubah Sistem Rujukan RS Tak lagi Berjenjang, Supaya Hemat BPJS

Nasional
1 bulan lalu

Pengamat Ungkap Daya Beli Masih Lemah, Usul BLT Dilanjutkan sampai Maret 2026

Bisnis
3 bulan lalu

Ekonom Soroti Fenomena Banyak Kelas Menengah Kembali Pakai BPJS Kesehatan, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal