JAKARTA, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan angkat bicara terkait Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya Layanan BPJS Kesehatan. Peraturan ini dibuat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengurangi tindak curang peserta.
Perlu diketahui, urun biaya adalah biaya tambahan yang perlu dibayarkan apabila ingin mendapatkan pelayanan tertentu, sehingga nantinya tidak semua layanan BPJS Kesehatan dapat diklaim secara cuma-cuma.
"Urun biaya ini dikenakan kepada peserta yang mendapatkan pelayanan tertentu, yang tergolong bisa terjadi penyalahgunaan oleh peserta dikarenakan selera maupun perilaku peserta," tutur Deputi Direksi BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief, di kantornya, Jakarta (18/1/2019).
Ia menambahkan, saat ini Kemenkes masih dalam proses penentuan, layanan-layanan apa saja nantinya yang akan dikenakan biaya tambahan. Dengan begitu, aturan urun biaya masih belum diterapkan oleh BPJS Kesehatan.
Meski belum diterapkan, Budi menjelaskan, rincian biaya tambahan yang dikenakan untuk rawat jalan adalah, untuk Rumah Sakit (RS) kelas A dan B Rp20.000. Sementara RS kelas C dan D Rp10.000.