BPK: Pelayanan Izin Investasi di Daerah Belum Efektif

Antara
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) menyebutkan pelayanan perizinan terpadu satu pintu (PTSP) oleh pemerintah daerah (pemda) belum sepenuhnya efektif.

Kesimpulan tersebut ditegaskan oleh Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara ketika menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2017 kepada Pimpinan DPR di Gedung Nusantara II, Komplek Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/4/2018).

"Pengelolaan pelayanan PTSP untuk menghasilkan perizinan yang mudah, murah, cepat, dan tepat dalam rangka kemudahan mendukung kemudahan bisnis dan investasi pada 14 Dinas Penanaman Modal PTSP belum efektif," ujar Moermahadi.

BPK melakukan pemeriksaan terhadap 14 Dinas Penanaman Modal PTSP atau DPMPTSP pada satu pemerintah provinsi, enam pemerintah kabupaten, dan tujuh pemerintah kota.

Sebanyak 12 dari 14 DPMPTSP yang diperiksa belum memiliki standar pelayanan publik yang mendukung pelayanan publik yang mudah, murah cepat, dan tepat, dan belum memiliki maklumat pelayanan. Selain itu, perizinan pada 14 DPMPTSP tersebut belum dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku. Pada 14 DPMPTSP itu juga belum tersedia SDM yang cukup dan kompeten.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Saksi Sebut Kementan Sudah Setor Rp5 Miliar ke Auditor BPK agar Raih WTP

Nasional
2 tahun lalu

Terungkap, Auditor BPK Minta Rp12 Miliar agar Kementan Raih WTP

Nasional
2 tahun lalu

Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp40 Miliar di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Bisnis
2 tahun lalu

BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham HELI dan PTSP Imbas Harga Naik Signifikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal