BPK Sebut Sri Mulyani Tak Perlu Tunggu Audit untuk Cairkan DBH Jakarta

Okezone
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, Kementerian Keuangan tak perlu menunggu audit BPK untuk mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk DKI Jakarta dan daerah lainnya. Tidak ada Undang-Undang (UU) yang mensyaratkan audit BPK untuk pencairan dana itu.

"Penting untuk ditegaskan di sini, tidak relevan menggunakan pemeriksaan BPK sebagai dasar untuk membayar DBH," kata Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, Senin (11/5/2020).

Menurut Agung, tidak ada satu pun ketentuan UU terkait pengelolaan keuangan negara bahwa DBH harus cair dengan menunggu hasil audit BPK. UU menjadi patokan BPK, bukan peraturan menteri.

"Saya tidak komentari PMK (Peraturan Menteri Keuangan) tahun 2019 itu, yang dia buat (Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati) kemudian harus diterbitkan BPK dan sebagainya saya tidak komentari, tapi untuk dipahami prosedur dan dasar yang ada baik ketentuan UUD, maupun UU Pemeriksaan Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara tidak ada satu pun yang mengatur pembayaran kewajiban yang dilakukan Pemerintah Pusat itu menunggu hasil audit BPK, khususnya mengenai masalah DBH," tuturnya.

Agung menilai, audit BPK semakin tak relevan karena DBH yang dipersoalkan yaitu DBH tahun lalu yang kurang bayar. Apalagi, kondisi wabah Covid-19 membuat pencairan DBH seharusnya lebih cepat.

"Silakan saja Kementerian Keuangan untuk membuat keputusan masalah bayar atau tidak bayar di tangan Kementerian Keuangan tidak perlu dihubung-hubungkan dengan pemeriksaan oleh BPK," ujar Agung.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Kajian Kenaikan Tarif Transjakarta hingga Mikrotrans Ditarget Rampung Sebelum Akhir Tahun

Megapolitan
12 hari lalu

Dana Transfer DKI Dipotong, Pramono Batal Beri Subsidi Transum ke Warga Luar Jakarta

Nasional
20 hari lalu

KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Megapolitan
30 hari lalu

APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas, Stafsus Pramono Ungkap 2 Strategi Pembiayaan Alternatif

Megapolitan
31 hari lalu

Pramono Segera Bahas Perubahan APBD DKI dengan DPRD usai Dana Bagi Hasil Dipangkas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal