JAKARTA, iNews.id - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo angkat bicara perihal Dana Bagi Hasil (DBH) 2019 yang dialokasikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebelumnya, DBH menjadi polemik utang piutang antara pemerintah pusat dengan Pemprov DKI Jakarta.
Yustinus Prastowo mengatakan, pada dasarnya Kementerian Keuangan tidak merasa perlu berpolemik dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait DBH tersebut. Pasalnya, hak ini tidak ada kaitan secara kelembagaan dengan BPK.
"Tidak perlu persetujuan BPK terhadap pembayaran DBH ke Daerah (DKI Jakarta). Jadi perlu kami tegaskan, ini tidak ada kaitan kelembagaan apalagi membebankan pembayaran pada kinerja BPK." ucap Yustinus Prastowo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/5/2020).
Yustinus menegaskan, yang ingin disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati jika pembayaran DBH kurang bayar dalam praktiknya didasarkan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKP) yang telah diaudit BPK. Dengan begitu, angkanya menjadi pasti.
Dia mengatakan, tidak perlu penyesuaian lagi apabila ada perbedaan atau perubahan angka atau nilai. Yustinus menyebut, kebijakan Kementerian Keuangan sudah jelas, di mana DBH tersebut didorong supaya dapat membantu Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan refocusing atau realokasi anggaran dan mengalokasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk menangani Covid-19.