Breaking News: BI Rilis Aturan Baru Beli Dolar AS, Kini Dibatasi Maksimal 50.000 per Bulan

Anggie Ariesta
BI memperketat aturan pembelian dolar AS jadi 50.000 per bulan. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) memperketat aturan pembelian dolar AS. Nantinya, setiap orang dibatasi membeli valas tunai dari sebelumnya 100.000 dolar AS menjadi 50.000 dolar AS per pelaku per bulan.

BI juga memperketat pengawasan aliran dana keluar dalam valas. Otoritas moneter memutuskan untuk memperkecil ambang batas (threshold) transaksi yang wajib menyertakan dokumen pendukung dalam pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD).

Menurut Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo penyesuaian ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pemantauan aktivitas devisa guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.

"Memperkuat ketentuan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) melalui penyesuaian threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana keluar negeri atau outgoing dalam valas dari 100.000 dolar AS menjadi 50.000 dolar AS," kata Perry saat konferensi pers hasil rapat dewan gubernur BI, Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Kebijakan baru yang mewajibkan dokumen pendukung untuk transfer valas di atas 50.000 dolar AS ini dijadwalkan mulai berlaku pada April 2026.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

BI Tahan Suku Bunga Acuan 4,75 Persen di Maret 2026

Keuangan
1 hari lalu

Rupiah Anjlok Tembus Rp17.000 per Dolar AS

Nasional
1 hari lalu

Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp7.389 Triliun per Januari 2026

Nasional
6 hari lalu

Purbaya Cerita Dimaki-maki Warga TikTok gegara Dolar AS Tembus Rp17.000: Kita Menilai Harus Fair

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal