Breaking News: BI Rilis Aturan Baru Beli Dolar AS, Kini Dibatasi Maksimal 50.000 per Bulan

Anggie Ariesta
BI memperketat aturan pembelian dolar AS jadi 50.000 per bulan. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) memperketat aturan pembelian dolar AS. Nantinya, setiap orang dibatasi membeli valas tunai dari sebelumnya 100.000 dolar AS menjadi 50.000 dolar AS per pelaku per bulan.

BI juga memperketat pengawasan aliran dana keluar dalam valas. Otoritas moneter memutuskan untuk memperkecil ambang batas (threshold) transaksi yang wajib menyertakan dokumen pendukung dalam pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD).

Menurut Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo penyesuaian ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pemantauan aktivitas devisa guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.

"Memperkuat ketentuan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) melalui penyesuaian threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana keluar negeri atau outgoing dalam valas dari 100.000 dolar AS menjadi 50.000 dolar AS," kata Perry saat konferensi pers hasil rapat dewan gubernur BI, Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Kebijakan baru yang mewajibkan dokumen pendukung untuk transfer valas di atas 50.000 dolar AS ini dijadwalkan mulai berlaku pada April 2026.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Anjlok! Rupiah Hari Ini Ditutup Melemah ke Rp17.346 per Dolar AS

Nasional
2 hari lalu

Transaksi Kini Bisa Pakai QRIS di China, Gubernur BI: Cukup Gunakan Ponsel

Nasional
5 hari lalu

Bos BI Sebut Dunia Tak Baik-Baik Saja, Ingatkan Ancaman Perlambatan Ekonomi

Nasional
9 hari lalu

Rupiah Melemah Tembus Rp17.300 per Dolar AS, Airlangga: Itu Tugas BI Menjaga

Nasional
9 hari lalu

BI Ungkap Penyebab Rupiah Anjlok Sentuh Rp17.300 per Dolar AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal