Bukan Kewajiban, Tak Semua BUMN Bakal Angkat Staf Ahli

Suparjo Ramalan
Tidak semua direksi perusahaan pelat merah diprediksi menerapkan Surat Edaran (SE) tentang pengangkatan staf ahli. (Foto: Antara)

"Gaji maksimal Rp 50 juta itu relatif dikaitkan dengan kompleksitas urusan yang dihadapi BUMN. Kalau misalnya, staf ahli direksi di lingkungan perusahaan sekelas Pertamina atau PLN, ya saya kira wajar saja pada angka tersebut," kata dia.

Karena itu, Toto melihat kebijakan Erick Thohir perihal pengangkatan staf ahli bagi sejumlah perseroan pelat merah dinilai tepat. Aturan itu disebut penertiban sejumlah praktik yang sebelumnya sudah berjalan guna mencapai sisi pemerintahan yang baik. 

"Ya, saya kira aturan ini baik dalam rangka memperbaiki praktik yang ada yang selama ini mungkin belum diatur. Istilahnya, menertibkan praktik yang selama ini sudah jalan supaya bisa lebih jelas aspek governance-nya," ujar Toto.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Prabowo Minta Menteri PKP Bangun Hunian Terjangkau untuk MBR di Kawasan Strategis

Nasional
8 jam lalu

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Jadi 400.000 Unit Tahun Ini

Nasional
5 hari lalu

Pemerintah bakal Bangun 800 Hunian untuk Warga Bantaran Rel di Senen dan Tanah Abang

Nasional
21 hari lalu

Hashim Ingatkan Tanah BUMN Milik Rakyat, Tak Boleh Dijual Sembarangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal