Bukan Kewajiban, Tak Semua BUMN Bakal Angkat Staf Ahli

Suparjo Ramalan
Tidak semua direksi perusahaan pelat merah diprediksi menerapkan Surat Edaran (SE) tentang pengangkatan staf ahli. (Foto: Antara)

"Gaji maksimal Rp 50 juta itu relatif dikaitkan dengan kompleksitas urusan yang dihadapi BUMN. Kalau misalnya, staf ahli direksi di lingkungan perusahaan sekelas Pertamina atau PLN, ya saya kira wajar saja pada angka tersebut," kata dia.

Karena itu, Toto melihat kebijakan Erick Thohir perihal pengangkatan staf ahli bagi sejumlah perseroan pelat merah dinilai tepat. Aturan itu disebut penertiban sejumlah praktik yang sebelumnya sudah berjalan guna mencapai sisi pemerintahan yang baik. 

"Ya, saya kira aturan ini baik dalam rangka memperbaiki praktik yang ada yang selama ini mungkin belum diatur. Istilahnya, menertibkan praktik yang selama ini sudah jalan supaya bisa lebih jelas aspek governance-nya," ujar Toto.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
1 hari lalu

BUMN Bahan Peledak Kembali Operasikan Pabrik, Tekan Ketergantungan Impor

3 hari lalu

Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Usut Pelanggaran BUMN, Ini Reaksi KPK

5 hari lalu

HUT ke-81 RI, Pemerintah Imbau Pegawai Diberi Fleksibilitas Kerja pada 18 Agustus

7 hari lalu

Pembersihan BUMN Lewat Pengadilan Ad Hoc, Rencana Prabowo Usut Kasus 30 Tahun ke Belakang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal