Bukan Kewajiban, Tak Semua BUMN Bakal Angkat Staf Ahli

Suparjo Ramalan
Tidak semua direksi perusahaan pelat merah diprediksi menerapkan Surat Edaran (SE) tentang pengangkatan staf ahli. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pengamat Badan Usaha Milik Negara dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto memperkirakan tidak semua direksi perusahaan pelat merah akan menerapkan Surat Edaran (SE) tentang pengangkatan staf ahli. Pasalnya, posisi staf ahli bukanlah suatu kewajiban. 

"Saya perhatikan bahwa tidak semua direksi BUMN mempekerjakan staf ahli, karena posisi ini bukan posisi yang mandatory," ujar Toto saat dihubungi, Jakarta, Selasa (8/9/2020). 

Dia menilai, implementasi atas aturan baru tersebut hanya akan dilakukan bagi BUMN yang kompleksitas persoalannya besar dan membutuhkan akses jaringan eksternal yang kuat. Di luar itu, kemungkinan penunjukan staf ahli bagi direksi BUMN tidak dibutuhkan. 

Hal serupa juga akan terjadi pada sisi gaji atau honorarium yang akan diterima staf ahli. Toto berpendapat, besaran gaji yang telah ditetapkan Erick Thohir dalam SE maksimal senilai Rp50 juta dinilai tergantung pada kompleksitas yang dihadapi perusahaan negara. 

Artinya, angka Rp50 juta juga relatif terkait dengan kondisi keuangan setiap perseroan negara. Bila, perseroan memiliki kas keuangan yang mumpuni, membayar per orang staf ahli senilai Rp50 juta dinilai cukup dan wajar saja. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Respons Qodari soal Heboh Pengangkatan Sejumlah Tokoh Jadi Komisaris BUMN

57 tahun lalu

Pemerintah Pangkas 240 BUMN, Tekan Biaya Operasional hingga Tingkatkan Produktivitas

57 tahun lalu

Danantara Ungkap Dugaan Penyimpangan di PT Pos Indonesia usai Dirut Mundur

57 tahun lalu

Danantara Tuntaskan Laporan Keuangan BUMN, Sejumlah Perusahaan Tak Rugi Lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal