Bukan Kewajiban, Tak Semua BUMN Bakal Angkat Staf Ahli

Suparjo Ramalan
Tidak semua direksi perusahaan pelat merah diprediksi menerapkan Surat Edaran (SE) tentang pengangkatan staf ahli. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pengamat Badan Usaha Milik Negara dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto memperkirakan tidak semua direksi perusahaan pelat merah akan menerapkan Surat Edaran (SE) tentang pengangkatan staf ahli. Pasalnya, posisi staf ahli bukanlah suatu kewajiban. 

"Saya perhatikan bahwa tidak semua direksi BUMN mempekerjakan staf ahli, karena posisi ini bukan posisi yang mandatory," ujar Toto saat dihubungi, Jakarta, Selasa (8/9/2020). 

Dia menilai, implementasi atas aturan baru tersebut hanya akan dilakukan bagi BUMN yang kompleksitas persoalannya besar dan membutuhkan akses jaringan eksternal yang kuat. Di luar itu, kemungkinan penunjukan staf ahli bagi direksi BUMN tidak dibutuhkan. 

Hal serupa juga akan terjadi pada sisi gaji atau honorarium yang akan diterima staf ahli. Toto berpendapat, besaran gaji yang telah ditetapkan Erick Thohir dalam SE maksimal senilai Rp50 juta dinilai tergantung pada kompleksitas yang dihadapi perusahaan negara. 

Artinya, angka Rp50 juta juga relatif terkait dengan kondisi keuangan setiap perseroan negara. Bila, perseroan memiliki kas keuangan yang mumpuni, membayar per orang staf ahli senilai Rp50 juta dinilai cukup dan wajar saja. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

BUMN Khusus Ekspor Resmi Dibentuk, Bernama Danantara Sumber Daya Indonesia

Keuangan
22 jam lalu

Danantara Sebut Fundamental Saham BUMN Menjanjikan, Fokus Investasi Jangka Panjang

Nasional
9 hari lalu

BUMN Pengelola Sampah jadi Listrik PT Denera bakal Melantai di Bursa 2028

Bisnis
29 hari lalu

Bank Mandiri Cetak Laba Rp15,4 Triliun di Kuartal I 2026

Nasional
29 hari lalu

Bapanas Dorong Optimalisasi DMO Imbas Kenaikan Harga Minyak Goreng di 207 Kabupaten Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal