Bukan Larangan Mudik, Kemenhub Segera Keluarkan Aturan Perjalanan ke Daerah

Giri Hartomo
Kemenhub tengah menyusun Surat Edaran (SE) mengenai aturan transportasi umum dan syarat perjalanan orang dalam negeri. (Foto: Antara)

“Kementerian Perhubungan dalam waktu tidak terlalu lama akan segera menetapkan dan mensosialisasikan SE tersebut ke masyarakat luas,” ucapnya.

Adita menambahkan, dikeluarkannya aturan tersebut dilakukan Kemenhub sebagai komitmen untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Sejak awal pandemi Covid-19 perjalanan orang baik melalui darat, laut, udara, kereta api, dengan angkutan umum maupun kendaraan pribadi diatur secara ketat mulai dari keberangkatan, dalam perjalanan hingga kedatangan. 

“Penerapan protokol kesehatan ini juga berlaku bagi operator transportasi dimana ada ketentuan terkait standar pelayanan di masa pandemi saat ini,” kata Adita.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Cegah Kecelakaan Kereta, KAI Tutup Sejumlah Pelintasan Liar di Banten dan Jabar

Megapolitan
2 hari lalu

Polisi Periksa 36 Saksi dalam Kasus Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Megapolitan
3 hari lalu

KRL Mogok hingga AC Mati di Tangsel, Penumpang Melompat Keluar dari Kereta

Megapolitan
3 hari lalu

Gangguan Listrik, KRL Terhenti hingga AC Mati di Pondok Ranji Tangsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal