Bukan Larangan Mudik, Kemenhub Segera Keluarkan Aturan Perjalanan ke Daerah

Giri Hartomo
Kemenhub tengah menyusun Surat Edaran (SE) mengenai aturan transportasi umum dan syarat perjalanan orang dalam negeri. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun Surat Edaran (SE) mengenai aturan transportasi umum dan syarat perjalanan orang dalam negeri. SE tersebut akan mengatur detail penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 ini.  

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, SE yang akan disusun oleh Kemenhub adalah ketentuan yang berlaku pada kondisi umum. Artinya aturan ini tidak mengatur mengenai larangan mudik Lebaran.

“Tidak termasuk pengaturan di masa mudik atau libur lebaran yang akan diatur secara khusus,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (29/3/2021).

Menurut Adita, aturan tersebut tidak akan terlalu lama lagi segera rampung. Setelah itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan yang dikeluarkan tersebut. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

KAI Terima 14 Lokomotif Baru dari AS, Perkuat Angkutan Barang di Sumatera

Nasional
6 hari lalu

Pemerintah Gelontorkan Diskon Tarif Kereta hingga Pesawat saat Libur Nataru, Ini Rinciannya

Nasional
6 hari lalu

Dirut PLN Beri Bocoran Rencana Elektrifikasi KA Feeder dan Lokal di Pulau Jawa

Nasional
6 hari lalu

Catat! Daftar Kereta Api Tak lagi Berhenti di Jatinegara Mulai 1 Desember 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal