Adapun, bursa karbon tidak hanya berkaitan dengan potensi penerimaan pajak. Namun, lebih untuk mengedepankan keberlanjutan dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, di tengah upaya penerapan konsep ekonomi hijau.
“Sebenarnya pajak sendiri bukan tujuan utama dari adanya bursa karbon. Jadi apakah bisa bursa tanpa pajak karbon? Mungkin saja," ucap Ihsan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meresmikan peluncuran bursa karbon di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. Bursa Efek Indonesia (BEI) ditunjuk menjadi penyelenggara perdagangan karbon melalui bursa karbon, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Saat ini, yang dapat berpartisipasi dalam perdagangan karbon di bursa karbon yakni pelaku usaha yang memiliki Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPEGRK) dan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAEPU).