Bursanya Resmi Diluncurkan, Pemerintah Masih Godok Regulasi Pajak Karbon

Cahya Puteri Abdi Rabbi
Pemerintah masih menyusun regulasi terkait penerapan pajak karbon. Adapun, pajak karbon bukan merupakan indikator penting dari peluncuran bursa karbon. (Foto: Freepik)

Adapun, bursa karbon tidak hanya berkaitan dengan potensi penerimaan pajak. Namun, lebih untuk mengedepankan keberlanjutan dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, di tengah upaya penerapan konsep ekonomi hijau.

“Sebenarnya pajak sendiri bukan tujuan utama dari adanya bursa karbon. Jadi apakah bisa bursa tanpa pajak karbon? Mungkin saja," ucap Ihsan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meresmikan peluncuran bursa karbon di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. Bursa Efek Indonesia (BEI) ditunjuk menjadi penyelenggara perdagangan karbon melalui bursa karbon, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Saat ini, yang dapat berpartisipasi dalam perdagangan karbon di bursa karbon yakni pelaku usaha yang memiliki Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPEGRK) dan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAEPU). 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
23 hari lalu

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 151,9 Miliar Dolar AS per Februari 2026, Ini Penyebabnya

Nasional
23 hari lalu

DJP Ungkap Penerimaan Pajak Naik 30,2 Persen per Februari 2026, Sentuh Rp244 Triliun

Nasional
1 bulan lalu

Heboh Awardee LPDP Tidak Patuh, Ini Deretan Kewajiban Kontribusi Alumni untuk Negara

Nasional
1 bulan lalu

44 Penerima Beasiswa LPDP Belum Kembali ke RI, 8 Orang Kena Sanksi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal