Cegah Jastip Nakal, Barang Luar Negeri di Bawah 50 Dolar AS Diusulkan Kena Bea Masuk

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi barang luar negeri. (Foto: Reuters)

Penurunan batas atas pembebasan bea impor barang kiriman tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2018. Di aturan itu telah diatur seluruh kiriman impor akan melalui sistem automasi yang akan mengakumulasi setiap transaksi dari penerima dan alamat nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang sama.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, sejak PMK tersebut resmi berlaku, terdapat 72.592 dokumen impor yang berhasil dijaring di 2018 dengan nilai mencapai Rp4 miliar. Kemudian mengalami kenaikan di 2019 menjadi 140.863 dokumen impor dengan nilai penerimaan mencapai Rp28,05 miliar.

"Sebagian besar barang tersebut antara lain barang dari kulit, arloji, sepatu, aksesoris pakaian, part elektronik, dan telepon genggam," kata Heru.

Lebih dari itu, penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai semata untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jasa dan memastikan bahwa hak-hak negara terpenuhi serta untuk menciptakan kesetaraan level of playing field antara hasil produksi dalam negeri dengan produk impor yang marak beredar di pasaran sehingga akselerasi daya saing produk lokal lebih terjamin.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Makro
2 hari lalu

Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp1.459 Triliun, 70,2 Persen dari Target

Nasional
8 hari lalu

Purbaya bakal Rekrut 300 Lulusan SMA Masuk Bea Cukai

Keuangan
8 hari lalu

Ekonom Ingatkan Pentingnya Persiapan dan Edukasi terkait Rencana Redenominasi Rupiah

Nasional
12 hari lalu

Menkeu Purbaya Jadi Pengajar di SMAN 3 Jakarta, Paparkan Peran APBN dalam Perekonomian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal