Cegah Pencucian Uang, Bappebti Atur Perdagangan Emas Digital

Antara
Bappebti menerbitkan peraturan untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha perdagangan fisik emas digital. (Foto: Shutterstock)

Emas tersebut dapat disimpan di tempat penyimpanan yang dikelola oleh Pengelola Tempat Penyimpanan emas yang memiliki persyaratan tertentu.

Sementara, transaksi pasar fisik emas digital yang mendapat persetujuan dari Bappebti terdapat dua mekanisme. Pertama, mekanisme transaksi pasar fisik dengan penyepadanan (matching) transaksi di Bursa Berjangka.

Kedua, mekanisme transaksi pasar fisik dengan penyepadanan (matching) transaksi di perdagangan fisik emas digital yang sarana dan prasarana sistem perdagangannya wajib terhubung langsung dengan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.

Adapun syarat untuk menjadi pedagang fisik emas digital yaitu perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), memiliki sarana dan prasarana memadai untuk menjalankan kegiatan jual beli komoditas, menjadi anggota bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka, memiliki perjanjian kerja sama dan mendapat rekomendasi dari bursa berjangka.

Selain itu, memiliki rekening terpisah yang khusus dipergunakan untuk memfasilitasi perdagangan fisik emas digital serta melengkapi dokumen yang dipersyaratkan lainnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
10 hari lalu

Pameran Dagang Internasional TEI ke-41 Dorong Ekspor dan Tingkatkan Daya Saing Produk

25 hari lalu

Satu Dekade IDDC, MNC University Perkuat Kolaborasi Pengembangan Desain dan SDM Kreatif

2 bulan lalu

Dari Saham AS ke Emas: XTB Indonesia Perluas Pilihan Produk lewat CFD

3 bulan lalu

Prabowo bakal Ajukan Nama Calon Pengawas Bursa Mineral OJK ke DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal