Selain itu, MoU tersebut juga memberikan pendampingan hukum dalam hal proses pemanggilan oleh APH, baik pemberian keterangan hingga pemanggilan saksi. Akan ada pula pemberian masukan pada direksi atas hasil pemetaan masalah hukum sebagai upaya pencegahan adanya berkembangnya permasalahan hukum di APH.
Braman menilai kerja sama ini memberikan masukan pada direksi mengenai upaya pencegahan dan penerapan nilai-nilai good corporate government (GCG) di lingkungan LPDB. Selain itu, semua pegawai di lingkungan LPDB dapat lebih percaya diri dalam menjalankan tugasnya.
Kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan integritas para pekerja di lingkungan LPDB. Apalagi, kata Braman, bekerja di lembaga yang menyalurkan pinjaman atau pembiayaan dengan menggunakan dana APBN, LPDB-KUMKM mempunyai risiko kasus hukum tinggi.
Nantinya BSR Center akan mengadakan pelatihan antikorupsi, pelatihan mengelola dana, dan pendampingan hukum di lingkungan LPDB KUMKM. Sebelum LPDB, BSR Center telah melakukan hal serupa di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Kementerian Pertanian, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).