"Kalaupun habis dipakai itu mereka bersihkan, kan gak mungkin sepatunya bersih banget terlihat baru semua," kata dia.
Dia melanjutkan, oknum pedagang ini biasanya membeli barang diangkut terpisah dengan kardus boks barang. Jika barang yang akan dijual dimasukkan koper dan dibawa pelaku maka kardus boks justru dikirim terpisah melalui pengiriman barang.
"Biasanya pelaku tidak mau kehilangan boksnya, makanya dikirim terpisah lewat pos. Tapi kami dengan mudah mengidentifikasi identitas pelaku berdasarkan alamat yang sama yang menjadi tujuan barang itu," ucapnya.
Sejak Bea Cukai menerapkan program anti splitting melalui PMK-112/PMK.04/2018 di Oktober 2018, terdapat 72.592 consignment notes (CN) yang berhasil dijaring di tahun 2018 dengan nilai mencapai Rp4 miliar dan naik di tahun 2019 sampai dengan bulan September 2019 sebanyak 140.863 CN dengan nilai penerimaan mencapai Rp28,05 miliar. Sebagian besar barang yang terjaring antara lain barang dari kulit, arloji, sepatu, aksesoris pakaian, part elektronik, dan telepon genggam.
Program anti-splitting ini merupakan smart system berupa sistem komputer pelayanan yang akan mengenali secara otomatis nama-nama penerima barang yang mencoba memanfaatkan celah pembebasan bea masuk dan pajak impor. Oleh karenanya, dia mengimbau oknum-oknum pedagang untuk segera menghentikan aksinya karena pasti akan mudah diketahui petugas Bea Cukai.
"Kami imbau dan minta pada pengusaha yang bisa dagang ilegal ini untuk tidak meneruskan modus dan praktek ilegal ini," tutur dia.