Cukai Rokok 2020 Naik Tinggi, Sri Mulyani Akui Peredaran Rokok Ilegal Meningkat

Rina Anggraeni
Menkeu Sri Mulyani. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id -  Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mencatat modus pelanggaran rokok ilegal yang dilekati pita cukai palsu masih terjadi. Pelanggaran hasil tembakau dengan modus ini mencapai 0,36 persen dari total peredaran rokok di Indonesia.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, peredaran rokok ilegal meningkat signifikan menjadi 4,9 persen sepanjang tahun lalu. Padahal di 2019, pemerintah berhasil menekan peredaran rokok ilegal menjadi hanya 3 persen.

"Penindakan hasil tembakau ini, kalau kita lihat dari 2013, terlihat sesudah 2018, dengan naiknya pengawasan cukai hasil tembakau (CHT)," ujar Sri Mulyani dalam youtube DPR, Kamis (28/1/2021).

Dia menuturkan, peredaran rokok ilegal tersebut utamanya akibat kenaikan tarif cukai hasil tembakau yang tinggi, rata-rata 23 persen pada tahun lalu. Menurut dia, kenaikan cukai rokok yang tinggi memang bisa mendorong orang berbuat curang untuk membuat rokok ilegal.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Harta Kekayaan Heru Pambudi Sekjen Kemenkeu Capai Rp71 Miliar, Unggul Jauh dari Purbaya

Megapolitan
13 hari lalu

Rano Karno Tak Masalah Dana Transfer ke Jakarta Dipangkas Rp15 Triliun, Ini Alasannya

Nasional
24 hari lalu

Purbaya Sebut Badan Penerimaan Negara Belum Dibutuhkan: Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu

Nasional
25 hari lalu

Respons Purbaya soal BGN Kembalikan Dana MBG yang Tak Terserap Rp70 Triliun

Megapolitan
28 hari lalu

APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas, Stafsus Pramono Ungkap 2 Strategi Pembiayaan Alternatif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal