"Ini artinya kenaikan cukai yang terlalu tinggi memang harus disertai dengan penegakan hukum," ujarnya.
Menurut dia, pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu akan terus mengupayakan penurunan peredaran rokok ilegal, meskipun situasinya dinilai mustahil. Dia pun menegaskan akan berupaya agar peredaran rokok ilegal tetap terkendali, meski kenaikan cukai rokok tahun ini sebesar 12,5 persen.
"Kami akan coba tetap pertahankan meskipun harga rokok terus dinaikkan, yang menyebabkan orang akan punya insentif untuk terus melakukan pemalsuan cukai maupun pemalsuan rokok ilegal," tuturnya.