Selain itu, jika kenaikan cukai rokok tidak tepat, maka akan meningkatkan banyaknya masyarakat yang terkena penyakit akibat aktif mengonsumsi rokok. Hal ini juga dapat memperparah defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang sudah mencapai Rp16,5 triliun di 2018.
"Tidak kalah pentingnya adalah mayoritas penyakit-penyakit (yang ditangani) BPJS adalah penyakit-penyakit yang regeneratif yang banyak didominasi oleh para perokok entah kanker, tubercolosis, dan lain-lain," tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah membatalkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau rokok pada 2019 sehingga penghitungan akan tetap menggunakan skema taruf tahun ini. Sebelumnya, ada rencana untuk menaikkan tarif cukai rokok sekitar 10 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, keputusan untuk tidak menaikkan tarif cukai diambil dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (11/2/2018).
"Mendengar seluruh evaluasi dan masukan dari sidang kabinet, maka kami memutuskan bahwa untuk cukai tahun 2019 tidak akan ada perubahan atau kenaikan cukai," kata Menkeu.