Bagi Ahli Waris PNS Pensiun yang datanya sudah tidak tercatat pada basis data Taspen, kata Budi, proses pengembalian akan dilaksanakan dengan bekerja sama dengan bank, kementerian/lembaga, atau institusi terkait lainnya.
Budi menegaskan, pensiunan PNS yang akan memperoleh hak tersebut hanya yang pensiun pada periode Mei 2019 hingga Desember 2020. Adapun mereka yang pensiun sebelum periode tersebut sudah dibayarkan.
"Dana Taperum PNS yang dikembalikan tersebut telah memperhitungkan manfaat bantuan yang pernah diterima selama menjadi Peserta Bapertarum-PNS," katanya.