Dapat Cuti, PNS Laki-Laki Kini Bisa Dampingi Istri Melahirkan

Rahmat Fiansyah
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)

Selain itu, kata Ridwan, aturan baru ini juga memasukkan cuti bersama yang sebelumnya tidak diatur. Dia mengatakan, cuti bersama tersebut tidak akan mengurangi hak cuti tahunan dan bagi PNS yang tidak diberikan hak cuti bersama, maka jatahnya ditambah dalam cuti tahunan.

Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN Julia Leli Kurniati menambahkan, aturan BKN tersebut bisa menjadi pedoman bagi pejabat pembina kepegawaian sekaligus PNS yang berkepentingan dalam pelaksanaan cuti PNS. Aturan tersebut mengatur tujuh jenis cuti, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.

“Secara teknis, kebijakan ini akan ditetapkan melalui keputusan presiden,” kata Julia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT di Jakarta Barat, Termasuk Eks Plt Dirjen Imigrasi

Nasional
13 hari lalu

Revisi UU Polri Ubah Batas Usia Pensiun Polisi, Menkum: Demi Keadilan

Nasional
3 bulan lalu

Pengumuman THR PNS 2026 Tunggu Prabowo Pulang, Begini Rinciannya

Nasional
3 bulan lalu

THR PNS 2026 Segera Cair, Karyawan Swasta Kapan?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal