Dapat Uang Pulsa Rp200.000, PNS Tak Boleh Mangkir Ikut Rapat Online

Rina Anggraeni
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)

JAKARTA, iNews.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) memperoleh kompensasi pulsa sebesar Rp200.000 setiap bulan. Uang tersebut mulai dicairkan bulan ini.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, uang pulsa diberikan untuk PNS kementerian dan lembaga. Dengan pemberian uang itu, maka tidak ada alasan bagi abdi negara mangkir rapat online.

“Jadi supaya kinerja dia tetap optimal, enggak ada alasan enggak bisa rapat sama kementerian lembaga lain karena bisa rapat lewat internet,” ujar Askolani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Askolani mengatakan, Kementerian Keuangan tidak akan menambahkan pagu tambahan bagi K/L soal uang pulsa. Menurut dia, setiap K/L bisa memanfaatkan anggaran yang sudah ada dengan mengalihkan pos belanja yang dihemat.

“Tergantung dari kementerian dan lembaganya, kan sekarang belanja banyak dihemat. Bu Menkeu (Meneteri Keuangan) hanya menetapkan standar biayanya, silakan masing-masing kementerian lembaga,”ucapnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

DPR Desak Kemendagri Rayu Kemenkeu Segera Cairkan Dana Darurat Bencana Sumatera

Bisnis
8 hari lalu

DJP Catat 95% Koperasi Merah Putih Sudah Punya NPWP

Bisnis
9 hari lalu

Setoran Cukai Rokok Tembus Rp176,5 Triliun per Oktober 2025, Meski Produksi Turun

Nasional
10 hari lalu

Kemenkeu Tegaskan Rokok Ilegal Tak akan Dikenakan Cukai, tapi Ditindak secara Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal