Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aturan Baru OJK, Kemenkeu-BI-Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham Bursa Efek
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Baru Kemenkeu: Saldo Lebih Pemerintah Tak Lagi Ditempatkan di BI

Jumat, 25 September 2026 - 11:25:00 WIB
Aturan Baru Kemenkeu: Saldo Lebih Pemerintah Tak Lagi Ditempatkan di BI
Kemenkeu mengubah penempatan saldo anggaran lebih pemerintah tak lagi berada di BI. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan mengubah strategi pengelolaan saldo anggaran lebih (SAL) pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026. Dalam aturan baru tersebut, penempatan SAL tak lagi ditempatkan di Bank Indonesia (BI).

PMK 67/2026 mengatur strategi dan pelaksanaan pengelolaan kelebihan serta kekurangan kas pemerintah pusat. Regulasi ini menggantikan PMK Nomor 44 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur hal serupa. 

Dalam pertimbangan regulasi, PMK 44/2024 dinilai belum mengatur secara spesifik penempatan uang negara berdasarkan kebijakan strategis. Karena itu, pemerintah menerbitkan aturan baru dengan mekanisme pengelolaan yang diperbarui.

"Bahwa PMK 44 belum mengatur secara spesifik mengenai penempatan uang negara berdasarkan kebijakan strategis, sehingga perlu diganti," bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Jumat (25/9/2026).

Merujuk Pasal 11 ayat 1 hingga 3, pengelolaan SAL kini dilakukan melalui dua saluran utama, yakni penempatan uang negara pada Bank Umum, baik konvensional maupun syariah, serta pembelian Surat Berharga Negara (SBN).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut