Darurat Corona, Perusahaan Diminta Perhatikan Upah Buruh

Suparjo Ramalan
Pandemi virus Corona (Covid-19) berdampak besar bagi para pelaku usaha di Indonesia. (Foto: Okezone)

Salah satu dukungan pemerintah kepada badan usaha, kata Susi, memberi kelonggaran bagi perusahaan yang memberlakukan pembatasan. Kelonggaran itu berupa penentuan upah berdasarkan kesepakatan pengusaha dengan buruh. Bahkan kata Susi, pihaknya sudah menyiapkan berbagai kebijakan insentif dan stimulus ekonomi untuk mendukung pengusaha maupun para pekerja.

Diketahui pemerintah sudah menerbitkan kebijakan stimulus ekonomi. Dan saat ini akan diterbitkan stimulus ketiga untuk menjaga keberlangsungan ekonomi Indonesia. 

"Berbagai stimulus ekonomi yang sudah digulirkan oleh pemerintah. Supaya ini membangun confidence, membangun suatu optimism kita, di tengah kondisi sulit ini," katanya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

57 tahun lalu

Miris! Rata-Rata Upah Buruh RI Hanya Rp3,29 Juta per Bulan, Jauh dari UMP Jakarta

57 tahun lalu

Nasib dan Perjuangan Buruh

57 tahun lalu

Vaksin Covid-19 Terbaru Resmi Rilis, FDA Approve! 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal