Sebelumnya, Wakil Bendahara Umum Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Dagut H Djunas mengatakan, permintaan tersebut wajar agar masyarakat Dayak tidak tersingkir dari kampung halaman mereka akibat proyek pemindahan Ibu Kota.
Secara spesifik, Dagut menyebutkan, negara harus memberikan lahan gratis seluas 5 hektare (ha) untuk satu keluarga. Selain itu, setiap desa perlu diberikan hak tanah ulayat paling sedikit 10 ha.
"Masyarakat kita ingin punya tanah lima ha tiap keluarga yang punya sertifikat gratis dan setiap desa punya hutan adat 10 ha minimal, kami harap diberikan perlakuan contoh yang baik," ujarnya