Diisukan Akan Bubar, BPH Migas dalam RUU Migas Dipertahankan

Antara
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa. (Foto: BPH Migas)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan, keberadaan lembaga tersebut masih dipertahankan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas terbaru.

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan, posisi BPH Migas diperkuat dalam Pasal 48 sampai Pasal 51 RUU Migas. Sebelumnya, dalam draf awal RUU Migas, posisi BPH Migas akan dilebur dengan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dan keberadaan lembaga itu tidak diatur di dalam regulasi tersebut.

"Setelah dibahas di pasal 48 sampai 51, dengan tegas menyatakan BPH Migas tetap dipertahankan, bahkan ada penguatan-penguatan," kata Fanshurullah atau akrab disapa Ifan di Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Ifan mengapresiasi Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah mempertahankan BPH Migas ke dalam RUU yang saat ini sudah disampaikan dalam rapat paripurna oleh Badan Legislatif. Menurut dia, dalam RUU Migas yang nantinya menggantikan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kegiatan hilirisasi migas harus menjadi nilai tambah untuk kepentingan nasional.

"Era ke depan adalah bagaimana ada nilai tambah untuk hilirisasi, untuk kepentingan nasional. Perlu ada penataan yang baik dari regulator dan operator," kata Ifan.

Berdasarkan draf RUU Migas terbaru, pada pasal 48 disebutkan bahwa BPH Migas bertugas mengatur ketersediaan dan distribusi BBM, cadangan BBM nasional, pemanfaatan fasilitas pengangkutan dan penyimpanan BBM.

Kemudian juga diatur soal tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa, harga gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, pengusahaan transmisi serta distribusi gas. Poin lainnya dalam RUU Migas, yakni BPH Migas akan dilibatkan terkait penetapan kuota impor BBM yang tertuang dalam Pasal 48.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Bahlil Ungkap Rencana Badan Usaha Khusus Gantikan SKK Migas, Langsung di Bawah Presiden

1 bulan lalu

Prabowo Minta DEN Genjot E20 hingga E50, 45.000 Sumur Minyak Ikut Dioptimalkan

1 bulan lalu

Prabowo Kirim Surpres ke DPR, Tunjuk 5 Menteri Siapkan RUU Migas

2 bulan lalu

Heboh Syarat STNK Beli BBM Subsidi, Ini Penjelasan Pertamina 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal