Heboh Syarat STNK Beli BBM Subsidi, Ini Penjelasan Pertamina
JAKARTA, iNews.id - PT Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana penerapan kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli BBM subsidi di SPBU.
Keputusan tersebut diambil setelah informasi mengenai syarat STNK berkembang luas dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Pertamina menegaskan mekanisme tersebut bukan merupakan kebijakan nasional.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan, kewajiban menunjukkan STNK awalnya merupakan rencana pengawasan lokal di wilayah Sumatera Selatan.
Namun, informasi tersebut kemudian meluas dan menjadi pembahasan secara nasional. Pertamina pun meminta Regional Sumatera Bagian Selatan membatalkan penerapan mekanisme tersebut.
"Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut," ujar Kitty dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).