Diluncurkan 25 Agustus, Ini Syarat Lengkap Penerima Bansos Karyawan

Suparjo Ramalan
BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Ist)

"Pembayaran ini akan dilakukan oleh Kemenaker dan Menteri Keuangan dan melalui bank Himbara dan ditransfer langsung ke masing-masing rekening peserta. Total anggaran sebesar Rp37,7 triliun," ujarnya

Berikut syarat-syarat penerima bansos karyawan:

1. Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIP).

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja atau buruh penerima upah memiliki rekening bank yang aktif. Dan tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu Prakerja.

5. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Bisnis
2 tahun lalu

Nggak Cuma Tapera, BPJS Ketenagakerjaan Juga Punya Program Pembiayaan Rumah Nih!

Bisnis
3 tahun lalu

Kerja Sama BCAP-BPJamsostek, Hary Tanoe: dengan Digital Proses Lebih Cepat

Bisnis
3 tahun lalu

Kerja Sama MNC Kapital-BPJamsostek, Hary Tanoe: Ciptakan Kenyamanan dan Kecepatan

Bisnis
3 tahun lalu

MNC Kapital Indonesia Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Hary Tanoe: Suatu Kehormatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal