Diluncurkan 25 Agustus, Ini Syarat Lengkap Penerima Bansos Karyawan

Suparjo Ramalan
BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) akan mencairkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah untuk peserta. Bantuan upah itu akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi pada 25 Agustus 2020.

Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto mengatakan, BPJamsostek bersama Kementerian Ketenagakerjaan telah tuntas mendata para penerima bansos.

"Dalam skema yang sudah kita siapkan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon penerima subsidi upah," ujar Agus dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta, Jumat (21/8/2020).

Agus mengatakan, syarat-syarat tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaanperaturan Menaker Nomor 14 Tahun 2020. Syarat utamanya, kata dia, pekerja tersebut memiliki upah yang dilaporkan di bawah Rp5 juta.

Agus mengatakan, bantuan akan ditransfer langsung kepada penerima sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan.Pembayaran dilakukan dalam dua tahap masing-masing Rp1,2 juta, sehingga totalnya Rp2,4 juta.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Bisnis
2 tahun lalu

Nggak Cuma Tapera, BPJS Ketenagakerjaan Juga Punya Program Pembiayaan Rumah Nih!

Bisnis
3 tahun lalu

Kerja Sama BCAP-BPJamsostek, Hary Tanoe: dengan Digital Proses Lebih Cepat

Bisnis
3 tahun lalu

Kerja Sama MNC Kapital-BPJamsostek, Hary Tanoe: Ciptakan Kenyamanan dan Kecepatan

Bisnis
3 tahun lalu

MNC Kapital Indonesia Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Hary Tanoe: Suatu Kehormatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal