“Tapi BPN belum bisa bersikap dalam hal ini karena kami harus menunggu kebenaran materiil terlebih dahulu. Kebenaran materil ini harus datang pihak penyidik,” katanya.
Menurut Taufiqulhadi, kebenaran materil yang dimaksud harus sudah melalui proses penyidikan. Proses penyidikan tersebut akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Pihak kepolisian akan menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan. Setelah dilakukan penyidikan, pihak kepolisian nanti akan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP),” ucapnya.