“Dalam SP2HP akan diketahui urutan persoalan dan juga siapa saja para pelaku penipuan tersebut. Itulah yang kita sebut kebenaran materiil. Dari hasil SP2HP ini, BPN sudah bisa bertindak,” kata Taufiqulhadi.
Nantinya lanjut Taufiqulhadi, jika dari hasil laporan ditemukan sertifikat berpindah tangan secara ilegal, maka pihaknya akan membatalkannya. Oleh karena itu, dia berharap agar dalam waktu dekat pihaknya sudah menerima kabar terkait kasus ini sehingga bisa segera ditindaklanjuti.
“Jika telah terjadi jual beli hak dengan sertifikat yang berpindah tangan secara ilegal itu, maka pihak BPN akan membatalkan hak tersebut. Tapi hingga sejauh ini kami belum dapat kebenaran materiil tadi. Semoga dalam waktu dekat akan ada kabar lagi kepada kami,” ucapnya.