JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani buka suara mengenai heboh seorang warganet yang mengaku harus membayar bea masuk hingga Rp31 juta untuk pembelian sepatu impor seharga kurang lebih Rp10 juta. Menurutnya, persoalan itu saat ini tengah diselesaikan.
Terkait pengenaan denda, Askolani menyebut bahwa hal tersebut telah diberlakukan sesuai dengan ketentuan untuk mencegah adanya kesalahan informasi yang dilakukan oleh pelaku under invoicing.
"Denda (sudah) sesuai ketentuan, dan denda ini juga mencegah kesalahan informasi dilakukan oleh pelaku under invoicing itu terjadi," ujar Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (26/4/2024).
"Dan itu bisa merugikan negara kalau kemudian nilai barang yang disampaikan tidak sesuai dengan harga barang sebenarnya yang kita punya akses, tahu secara pasar global berapa sih harga barang itu. Jadi memang ada check and balanced yang harus kita lakukan secara transparan yang kemudian nilainya sesuai dengan yang telah ditetapkan," tuturnya.
Dia menambahkan, pihaknya telah memfasilitasi pemilik barang dengan perusahaan jasa titipan (PJT).