Dirjen Bea Cukai soal Beli Sepatu Rp10 Juta Kena Bea Masuk Rp31 Juta: Sesuai Ketentuan

Atikah Umiyani
Dirjen Bea dan Cukai, Askolani (tengah) menyebut pengenaan bea masuk Rp31 juta untuk sepatu impor seharga Rp10 juta telah diberlakukan sesuai dengan ketentuan. (Foto: Atikah Umiyani)

"Case sepatu kemarin itu setelah kita fasilitasi dengan PJT, sudah kita bantu, kita selesaikan dan kemudian mekanisme dengan pengirimnya menjadi hal yang mungkin masih pending antara konsumen dengan shipper-nya yang ada di luar negeri," katanya.

Dalam kesempatan ini, Askolani juga menekankan pentinganya transparansi yang harus dilakukan secara konsisten sesuai dengan ketentuan. 

Sebab menurutnya, dengan adanya transparansi maka akan sangat membantu PJT untuk mendapatkan kepastian waktu perjanjian tingkat layanan (Service Level Agreement/SLA). Sementara dari sisi kepabeanan juga akan memberikan kepastian waktu SLA dan penetapan kepabeanan sesuai dengan ketentuan perhitungan yang harus dijalankan. 

"(Jadi) kebijakan ini diberlakukan untuk melindungi industri dalam negeri, melindungi UMKM, melindungi ekonomi kita dan transparansi fiskal jadi hal yang memang harus diperkuat," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Keuangan
23 hari lalu

Minat Menabung Konsumen Turun per September 2025, LPS Ungkap Penyebabnya

Nasional
25 hari lalu

Tak Hanya Bahlil, Pertamina dan Shell Indonesia Juga Digugat Buntut Kelangkaan BBM SPBU Swasta

Seleb
2 bulan lalu

Kaget! Marcell Siahaan Jawab Desakan Publik ke LMKN soal Royalti Musik

Nasional
2 bulan lalu

Pedagang Pasar Induk Cipinang Sebut Isu Beras Oplosan Bikin Penjualan Turun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal