"Case sepatu kemarin itu setelah kita fasilitasi dengan PJT, sudah kita bantu, kita selesaikan dan kemudian mekanisme dengan pengirimnya menjadi hal yang mungkin masih pending antara konsumen dengan shipper-nya yang ada di luar negeri," katanya.
Dalam kesempatan ini, Askolani juga menekankan pentinganya transparansi yang harus dilakukan secara konsisten sesuai dengan ketentuan.
Sebab menurutnya, dengan adanya transparansi maka akan sangat membantu PJT untuk mendapatkan kepastian waktu perjanjian tingkat layanan (Service Level Agreement/SLA). Sementara dari sisi kepabeanan juga akan memberikan kepastian waktu SLA dan penetapan kepabeanan sesuai dengan ketentuan perhitungan yang harus dijalankan.
"(Jadi) kebijakan ini diberlakukan untuk melindungi industri dalam negeri, melindungi UMKM, melindungi ekonomi kita dan transparansi fiskal jadi hal yang memang harus diperkuat," ucapnya.