KARAWANG, iNews.id - Petani di Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar), yang lahan sawahnya terkena serangan hama organisme pengganggu tanaman (OPT), ternyata masih bisa tersenyum. Maklum, mereka telah mengikuti program asuransi pertanian, sehingga kerugian yang ada dapat diklaim pembayarannya dari PT Jasindo.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy mengungkapkan harapannya agar alsintan dan pembayaran klaim asuransi itu dapat meningkatkan semangat untuk bertani.
“Kepada kelompok tani yang mendapatkan bantuan ini, kami harap agar dapat dipergunakan semestinya. Dengan pembayaran klaim asuransi ini petani bisa langsung menanam kembali. Dan Alsintan ini harus dijaga dengan baik serta dirawat selepas pemakaian,” ujar Sarwo Edhy, Sabtu (6/4/2019).
Klaim asuransi diberikan kepada Kecamatan Rengasdengklok untuk Poktan Bojongsari seluas 0.9 hektare (ha) senilai Rp5,4 juta untuk Poktan Sri Pohaci seluas 1,8 ha senilai Rp10,8 juta, untuk Poktan Dewi Sinta seluas 3,02 ha senilai Rp18,12 juta, untuk Poktan Mekarsari seluas 1,9 ha senilai Rp11,4 juta.
Kemudian di Kecamatan Karawang Barat untuk Poktan Marga Asih I seluas 8,9 ha senilai Rp53,4 juta, untuk Poktan Marga Asih I seluas 9,17 ha senilai Rp55,02 juta, untuk Poktan Marga Asih I seluas 9,5 ha senilai Rp57 juta, untuk Poktan Margalaksana II seluas 5,4 ha senilai Rp32,4 juta.