Diserang Hama, Klaim Asuransi Petani Karawang Cair

Ranto Rajagukguk
Petani Karawang mendapatkan pencairan klaim asuransi setelah lahan sawahnya terkena hama. (Foto: Kementan)

Selanjutnya, kepada Kecamatan Tempuran, untuk Poktan Belut Putih seluas 1 ha senilai Rp6 juta, untuk Poktan Tani Mukti seluas 1,5 ha senilai Rp9 juta dan Kecamatan Majalaya untuk Poktan Panglipur II seluas 1,6 ha senilai  Rp9,6 juta, untuk Poktan Tirta Mustika seluas 2,2 ha senilai Rp13,2 juta.

Sarwo menyebutkan, Kabupaten Karawang merupakan salah satu sentra padi yang paling tinggi kepeduliannya terhadap asuransi pertanian. Tercatat pada 2018, dari pagu Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) 29.000 ha, yang terealisasi mencapai 24.700 ha. Sementara klaim yang terjadi seluas 385 ha.

“Pemerintah memberi subsidi Rp144.000/ha dan petani hanya dibebani Rp36.000/ha. Sejauh ini, respons petani Karawang terhadap program asuransi pertanian cukup baik,” kata Sarwo Edhy.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Mentan Amran soal Polisi Aktif di Kementeriannya: Sangat Membantu

Nasional
6 hari lalu

PN Jaksel Putuskan Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Mentan Amran Rp200 Miliar ke Tempo

Nasional
6 hari lalu

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo

Bisnis
2 bulan lalu

Perum Bulog Gelontorkan 2.491 Ton Beras SPHP di Jatim, Jaga Pasokan dan Harga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal