Diserbu OTT Asing, Pemerintah Dinilai Lambat Terbitkan Aturan

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah dinilai lambat dalam membuat aturan mengenai over the top (OTT) sehingga banyak perusahaan asing mengeruk keuntungan di Indonesia dan membuat pemain lokal sulit bersaing. Sebab, perusahaan OTT seperti YouTube, Google, Facebook, seharusnya sudah dibuat regulasinya sejak dua tahun lalu sebelum membesar seperti sekarang.

"Ini sayangnya kita terlambat dibiarkan terlambat, pemikiran untuk mengatur bisnis OTT ini seharusnya sudah dua tahun yang lalu terpikirkan. Inilah yang harus disegerakan untuk segera diwujudkan," kata Direktur Riset Center of Reform on Economy (CORE), Pieter Abdullah Redjalam kepada iNews.id, Minggu (4/2/2018).

Dia menyatakan, perusahaan-perusahaan besar tersebut memiliki konsumen dalam porsi yang cukup besar di dalam negeri. Namun, perusahaan itu sama sekali tidak membayar pajak atau berkontribusi pada perekonomian Indonesia.

"Bahkan pada waktu kita ingin mengambil pajak dari mereka, Google, ini jadi masalah panjang. Itu tidak akan terjadi kalau bisnis ini sudah sedari awal sudah ada aturan main yang jelas," ucapnya.

Menurut dia, perusahaan OTT harus memiliki kantor cabang di Indonesia supaya memudahkan untuk dikontrol. Selain itu akan memudahkan komunikasi jika ada suatu konten yang salah sehingga bisa segera ditindaklanjuti.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Menteri Meutya Hafid Minta Platform OTT Asing Tak Kuasai Pasar Indonesia

Nasional
5 tahun lalu

Korupsi Infrastruktur Kutai Timur, Ketua DPRD yang Juga Istri Bupati Jadi Tersangka

Makro
8 tahun lalu

Baru Google yang Mau Bayar Pajak, Perlukah Pemerintah Tutup OTT Asing?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal