Diserbu OTT Asing, Pemerintah Dinilai Lambat Terbitkan Aturan

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)

Kemudian, dengan tidak adanya kantor cabang maka perusahaan-perusahaan ini tidak menyerap tenaga kerja Indonesia. Hal tersebut tidak sebanding dengan keuntungan yang telah dinikmati selama ini dari Indonesia.

"Kita juga tidak mendapatkan manfaat dari bisnis ini. Mereka tidak meyerap tenaga kerja dan tidak memberikan kontribusi kepada perekonomian kita," ujarnya.

Ia meminta kewibawaan pemerintah untuk menindak tegas perusahaan tersebut dengan tidak memperbolehkan berbisnis di Indonesia. Selain itu, adanya aturan bagi perusahaan OTT asing akan menghasilkan kesetaraan dengan perusahaan dalam negeri, baik dari sisi hukum maupun dalam hal membayar pajak.

"Jadi kita tidak boleh takut kita tidak mendapatkan manfaat dari mereka. Bukan kita butuh mereka tapi mereka juga butuh kita. Jadi kalau seandainya YouTube tidak mau dan kita tutup di sini ya tidak apa-apa," kata dia.

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, Peraturan Menteri mengenai penyedia layanan Over the Top (OTT) asing dipastikan akan rampung pada Maret 2018. Dalam peraturan ini berisi bahwa penyedia layanan OTT harus membayar pajak, termasuk OTT Asing.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Menteri Meutya Hafid Minta Platform OTT Asing Tak Kuasai Pasar Indonesia

Nasional
5 tahun lalu

Korupsi Infrastruktur Kutai Timur, Ketua DPRD yang Juga Istri Bupati Jadi Tersangka

Makro
8 tahun lalu

Baru Google yang Mau Bayar Pajak, Perlukah Pemerintah Tutup OTT Asing?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal