Kemudian, dengan tidak adanya kantor cabang maka perusahaan-perusahaan ini tidak menyerap tenaga kerja Indonesia. Hal tersebut tidak sebanding dengan keuntungan yang telah dinikmati selama ini dari Indonesia.
"Kita juga tidak mendapatkan manfaat dari bisnis ini. Mereka tidak meyerap tenaga kerja dan tidak memberikan kontribusi kepada perekonomian kita," ujarnya.
Ia meminta kewibawaan pemerintah untuk menindak tegas perusahaan tersebut dengan tidak memperbolehkan berbisnis di Indonesia. Selain itu, adanya aturan bagi perusahaan OTT asing akan menghasilkan kesetaraan dengan perusahaan dalam negeri, baik dari sisi hukum maupun dalam hal membayar pajak.
"Jadi kita tidak boleh takut kita tidak mendapatkan manfaat dari mereka. Bukan kita butuh mereka tapi mereka juga butuh kita. Jadi kalau seandainya YouTube tidak mau dan kita tutup di sini ya tidak apa-apa," kata dia.
Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, Peraturan Menteri mengenai penyedia layanan Over the Top (OTT) asing dipastikan akan rampung pada Maret 2018. Dalam peraturan ini berisi bahwa penyedia layanan OTT harus membayar pajak, termasuk OTT Asing.