Disetujui 8 Fraksi, RUU HPP Disahkan DPR Jadi Undang-Undang

Rina Anggraeni
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie. (Foto: Istimewa)

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, mengucapkan terima kasih telah disetujui RUU HPP. Ini akan menjadi UU APBN bisa menjadi peran penting reformasi perpajakan.

"Atas nama pemerintah kami terima kasih kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisi XI atas arahan ini sehingga RUU HPP dapat terlaksana," tutur Yasonna.

Secara keseluruhan, RUU HPP bertujuan mereformasi sistem perpajakan. RUU ini mencakup pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPh, implementasi pajak karbon, perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai (BKC), pengampunan pajak, dan ketentuan penghapusan sanksi pidana.

Dengan keputusan ini, Pemerintah segeramenaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara bertahap. Menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Artinya tarif PPN sebesar 10 persen yang telah ditetapkan selama bertahun-tahun hanya akan berlaku hingga kuartal I-2022. Setelahnya akan naik dan kenaikan akan dibebankan kepada masyarakat atau konsumen. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Hakim Ad Hoc Adukan Minimnya Kesejahteraan ke DPR, Tunjangan Transportasi Cuma Rp40.000

Nasional
5 jam lalu

Purbaya Bidik 40 Perusahaan Baja Penggelap Pajak, bakal Sidak 2 Raksasa

Nasional
16 jam lalu

Digeledah KPK, Ditjen Pajak Tegaskan Kooperatif Siap Bantu Penyidik

Nasional
1 hari lalu

Respons DJP usai Kantornya Digeledah KPK Buntut Kasus Suap Pegawai Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal