Diskon PPN Pembelian Rumah Berlanjut hingga 2025

Anggie Ariesta
Pemerintah melanjutkan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar pada 2025. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp5 miliar pada 2025 mendatang. Insentif ini bagian dari Paket Stimulus Ekonomi pada tahun depan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif pajak tersebut masuk dalam paket stimulus kebijakan ekonomi yang diberikan pemerintah seiring kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025.

“Nah, bagi kelas menengah, itu pemerintah melanjutkan kembali PPN ditanggung pemerintah untuk properti sampai dengan Rp5 miliar,” ucap Airlangga Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Perlu diperhatikan bahwa insentif pembelian properti berlaku untuk harga maksimal Rp5 miliar. Artinya, pembelian rumah atau rusun di atas Rp5 miliar maka tetap kena PPN 12 persen.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Airlangga usai IHSG Anjlok 2 Hari Berturut-turut: Fundamental Ekonomi Indonesia Tetap Kokoh

Nasional
4 hari lalu

Luhut Datangi Kantor Airlangga, Bahas Apa?

Nasional
4 hari lalu

Pemerintah Siapkan Diskon Transportasi hingga Bansos Beras untuk Jaga Inflasi Jelang Lebaran

Nasional
19 hari lalu

Datangi KPK, Airlangga Konsultasi Rencana Beli Energi dan Pesawat dari AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal