Diskon Tarif Tol Mudik, Kemenhub: Itu Sangat Kontraproduktif

Isna Rifka Sri Rahayu
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi. (Foto: iNews.id/Isna Rifka)

"Saya mungkin bisa lah diskon tapi klo bisa H-7 (Lebaran) jadi masyarakat bisa lari ke sana. Mengurangi beban (saat arus puncak)," tuturnya.

Sebagai informasi, Kementerian PUPR berencana akan memberikan diskon tarif tol pada masa mudik Lebaran mendatang. Diskon ini rencananya akan berlaku pada beberapa ruas tol tertentu seperti tahun sebelumnya.

Ketua ATI Fatchur Rachman sebelumnya mengatakan, pihaknya akan mengumumkan terkait diskon tol ini sepekan sebelum Lebaran. Sebab, saat ini pihaknya belum berunding dengan pemerintah dan pihak-pihak terkait.

"Belum, seminggu sebelum lebaran diputuskannya. Rutenya hampir sama seperti tahun lalu lah, kira-kira seperti itu," ucapnya.

Adapun tahun kemarin pemerintah menberikan diskon 20 persen untuk pengguna nontunai di 16 ruas tol yang dioperasikan oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan kelompok usahanya. Diskon ini berlaku untuk 22-26 Juni 2017 dan 30 Juni-2 Juli 2017.

"Diskon kan hanya sesaat saja pas masa mudik," kata dia.

Dengan demikian, untuk tahun ini diperkirakan seluruh pengguna jalan tol dapat menikmati diskon ini karena seluruh ruas tol sudah menerapkan sistem nontunai.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kemenhub Siapkan Mudik Gratis Bus dan Kereta Api untuk Lebaran 2026

Nasional
21 hari lalu

Siap-Siap, Kemenhub bakal Razia Truk ODOL Mulai Pekan Depan di 5 Titik

Nasional
1 bulan lalu

Jumlah Penumpang Angkutan Umum Periode Nataru Tembus 21,46 Juta Orang, Melesat 12,48 Persen

Nasional
1 bulan lalu

Kemenhub Bekukan Izin Cahaya Trans Buntut Kecelakaan Maut di Tol Krapyak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal