Ditjen Pajak Belum Terima Surat Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo

Atikah Umiyani
Ditjen Pajak belum terima surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNews.id - Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmadrin Noor mengaku belum menerima surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo (RAT). Rafael yang dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II telah mengundurkan diri sebagai ASN DJP Kemenkeu.

"Meskipun surat terbuka pengunduran diri saudara RAT sudah beredar di publik, secara resmi Direktoran Jenderal Pajak belum menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan," kata dia, Jumat (24/2/2023).

Rafael Alun Trisambodo memutuskan untuk menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengunduran dirinya itu tertuang dalam surat terbuka yang ditandatangani di atas materai Rp10.000.

"Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai ASN Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023," tulisnya dalam surat tersebut.

Meski begitu, dia memastikan akan tetap ikut pemeriksaan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai prosedur.

"Saya akan tetap menjalani proses klarifikasi mengenai LHKPN dan mematuhi semua proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya," ujarnya.

Adapun alasan pencopotan Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya seiring dengan akan dilakukan pemeriksaan terkait harta kekayaan dan dugaan penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio. Adapun dasar pencopotan Rafael Alun adalah Pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

7 Tahapan Sanksi Alumni LPDP Tak Kembali ke Indonesia: Kembalikan Dana Miliaran hingga Masuk Piutang Negara

Buletin
3 hari lalu

Purbaya Peringatkan Penerima LPDP: Jangan Hina Negara!

Nasional
15 hari lalu

DJP Jakbar Tangani Kasus Pajak Rugikan Negara Miliaran Rupiah, 2 Terdakwa Divonis 3 Tahun Penjara

Nasional
16 hari lalu

KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin, Ini Barang Bukti yang Disita terkait Kasus Mulyono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal