Ditjen Pajak Minta Masyarakat Laporkan Kepemilikan Sepeda di SPT

Rina Anggraeni
Sepeda kini menjadi objek pajak. DJP meminta wajib pajak melaporkan kepemilikan sepeda dalam SPT tahunan. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau wajib pajak (WP) melaporkan kepemilikan sepeda dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Saat melaporkan SPT, sepeda masuk dalam kode harta 041.

SPT merupakan sebuah surat yang digunakan oleh WP untuk melaporkan penghitungan pembayaran pajak. Hal tersebut berlaku baik itu objek pajak dan atau bukan objek pajak serta kewajiban sesuai dengan peraturan peraturan-undangan bidang perpajakan.

"Jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041. Selamat bersepeda di akhir pekan dan sehat selalu," tulis akun resmi Ditjen Pajak di Twitter, Senin (22/2/2021).

Saat ini, pengenaan pajak terhadap sepeda yang berlaku adalah ketika terjadi transaksi pembelian sepeda. Sebagaimana diketahui, sepeda merupakan barang kena pajak yang merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Apabila seseorang membeli sepeda di sebuah toko dalam negeri, maka pembeli akan dikenakan PPN dengan tarif sebesar 10 persen dari harga jual. Jika pembeli melakukan pembelian dari luar negeri (impor), selain PPN 10 persen, pembeli juga dikenakan bea masuk atas pembelian sepeda tersebut.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

UU P2SK Terbaru, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

57 tahun lalu

4.576 Personel Gabungan Kawal Demo di 5 Titik Jakarta Hari Ini

57 tahun lalu

Ditjen Pajak Ajukan Anggaran 2027 Rp5,4 T, Maksimalkan Coretax hingga Dongkrak Kepatuhan Pajak

57 tahun lalu

OJK Ungkap Insentif dari Kemenkeu untuk Emiten dengan Free Float 40 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal