JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau wajib pajak (WP) melaporkan kepemilikan sepeda dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Saat melaporkan SPT, sepeda masuk dalam kode harta 041.
SPT merupakan sebuah surat yang digunakan oleh WP untuk melaporkan penghitungan pembayaran pajak. Hal tersebut berlaku baik itu objek pajak dan atau bukan objek pajak serta kewajiban sesuai dengan peraturan peraturan-undangan bidang perpajakan.
"Jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041. Selamat bersepeda di akhir pekan dan sehat selalu," tulis akun resmi Ditjen Pajak di Twitter, Senin (22/2/2021).
Saat ini, pengenaan pajak terhadap sepeda yang berlaku adalah ketika terjadi transaksi pembelian sepeda. Sebagaimana diketahui, sepeda merupakan barang kena pajak yang merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Apabila seseorang membeli sepeda di sebuah toko dalam negeri, maka pembeli akan dikenakan PPN dengan tarif sebesar 10 persen dari harga jual. Jika pembeli melakukan pembelian dari luar negeri (impor), selain PPN 10 persen, pembeli juga dikenakan bea masuk atas pembelian sepeda tersebut.