Nantinya, Erick menyebut proses penyelesaian persoalan Jiwasraya berlangsung bertahap dengan rentang waktu satu sampai empat tahun. "Tapi tentu kalau hukum bukan di wilayah saya dan Bu Sri Mulyani. Saya dan Bu Sri Mulyani memastikan nasabah dapat kepastian dari pada yang sudah wajib terima," ucap mantan Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf ini.
"Intinya Presiden Jokowi cari solusi dan bertanggung jawab dan tidak melarikan diri," kata dia menambahkan.
Sebelumnya Kejagung telah memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya, Asmawi Syam pada Jumat, 27 Desember 2019. Sedangkan pada Senin, 30 Desember 2019, Kejagung telah memeriksa tiga saksi, yakni dua dari swasta dan sisanya dari Jiwasraya.
Mereka adalah Dirut PT Trimegah, Stephanus Turangan dan Direktur PT Prospera, Yosep Chandra serta Kepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya, Eldin Rizal Nasution.
Adapun 10 orang yang telah dicegah itu berinisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT dan AS. Hingga saat ini, Kejagung belum mengumumkan nama lengkap dan jabatan ke-10 orang tersebut.