Selain itu, proses sosialisasi maupun edukasi turut memberikan kontribusi terhadap peningkatan pelaporan SPT, karena Wajib Pajak telah mendapatkan surat elektronik dari otoritas pajak sebagai pengingat untuk segera menyampaikan SPT.
"Program edukasi telah ditonjolkan, makanya kemarin DJP mengirimkan email kepada WP. Ini sebagai best practice yang sudah dilakukan negara maju untuk mengingatkan WP segera jatuh tempo. Itu praktik yang lazim," katanya.
Melalui upaya tersebut, Yon menyakini jumlah penyampaian SPT Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan akan meningkat atau mendekati jumlah Wajib Pajak terdaftar wajib SPT pada 2019 sebesar 18,3 juta Wajib Pajak.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak mencatat realisasi pelaporan SPT Wajib Pajak pada 2018 mencapai 12,5 juta SPT yang terdiri atas 9,87 juta Orang Pribadi karyawan, 1,82 juta Orang Pribadi non karyawan dan 854,3 ribu badan.
Tingkat kepatuhan tersebut mencapai kisaran 71 persen, karena Wajib Pajak terdaftar wajib SPT pada 2018 sebesar 17,6 juta Wajib Pajak yang terdiri dari 13,7 juta OP karyawan, 2,45 juta OP non karyawan dan 1,45 juta Badan.