DJP Jakarta Khusus dan APAB Beri Edukasi Perpajakan untuk WNA

Anggie Ariesta
Ketua Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB), Nia Schumacher saat mengikuti webinar edukasi perpajakan bagi WNA. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus berkolaborasi dengan Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB) telah menyelenggarakan webinar edukasi perpajakan bagi warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia pada, Selasa (25/2/2025). Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai kewajiban perpajakan bagi WNA yang menetap dan berusaha di Indonesia.

Webinar ini menghadirkan Ani Natalia Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) bersama Dendi Amrin Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jakarta Khusus serta Ketua Aliansi Pelangi Antar Bangsa, Nia Schumacher.

Nia Schumacher menuturkan bahwa kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai kewajiban perpajakan bagi WNA yang tinggal di Indonesia.  

Dia juga menjelaskan bahwa APAB yang didirikan pada September 2022, memiliki visi untuk memperjuangkan hak anak-anak, istri, dan suami dalam keluarga perkawinan campur yang sering menghadapi kendala terkait regulasi di Indonesia, termasuk dalam aspek perpajakan.

Sebagai ketua perkumpulan Srikandi Mixed Marriage yang merupakan bagian dari APAB, sekaligus pelaku perkawinan campur, Ani Natalia menyampaikan apresiasinya kepada APAB karena telah memperjuangkan hak setiap anggota keluarga perkawinan campur di Indonesia. Disamping hak yang diberikan, tentu ada kewajiban yang harus dilaksanakan, salah satunya adalah kewajiban perpajakan.

Ani menegaskan bahwa sebelum menjalani kewajiban perpajakan, perlu dipahami terlebih dahulu mengenai status subjek pajak, apakah subjek pajak luar negeri atau sudah menjadi subjek pajak dalam negeri. Sebab status subjek pajak inilah yang akan menentukan ada atau tidaknya, serta bagaimana kewajiban perpajakan harus dilakukan.

“Di Indonesia sendiri, WNA dan WNI yang menikah banyak melakukan perjanjian pra-nikah (prenuptial agreement) yang menyebabkan pemisahan hak dan kewajiban masing-masing pihak, terutama dalam hal aset, utang atau hak waris. Dengan demikian ada konsekuensi untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah.” ujar Ani.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Keuangan
8 hari lalu

Ayo Daftar Webinar Gratis MNC Sekuritas x BEI Jawa Tengah: Strategi Melihat Kondisi Pasar dan Valuasi Saham

Nasional
1 bulan lalu

MNC University dan Alumni Kalteng Maju Festival Gelar Webinar Strategi Kuliah dan Hidup Seimbang

Megapolitan
2 bulan lalu

Kecelakaan Maut HR-V Tabrak Kendaraan Lain di Tol Jagorawi, WNA asal Saudi Tewas

Bisnis
2 bulan lalu

H-1 Webinar Gratis Day Trading Mastery 'Cara Jitu Baca Pasar Harian', Buruan Daftar di Sini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal