DJP Jakarta Khusus dan APAB Beri Edukasi Perpajakan untuk WNA

Anggie Ariesta
Ketua Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB), Nia Schumacher saat mengikuti webinar edukasi perpajakan bagi WNA. (Foto: Ist)

Selain itu, Dendi Amrin memaparkan aspek perpajakan orang pribadi warga negara asing (WNA) yang menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN). Merujuk pada Pasal 2 UU PPh
s.t.d.t.d. Pasal 111 UU Cipta Kerja, orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri merupakan orang pribadi baik WNI maupun WNA yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Dia menjelaskan lebih lanjut bahwa setidaknya ada beberapa konsekuensi dari status SPDN tersebut. Pertama, basis pengenaan pajaknya berdasarkan pada penghasilan neto. 

Kedua, penghasilan yang harus dilaporkan adalah seluruh penghasilan yang bersumber dari dalam dan luar negeri. Ketiga, SPDN dikenai pajak berdasarkan pada tarif Pasal 21 UU HPP. Keempat, melakukan mekanisme pelaporan kewajiban perpajakannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT).

Dengan adanya webinar ini, diharapkan WNA yang tinggal dan berusaha di Indonesia semakin memahami kewajiban perpajakan mereka dan dapat menjalankannya dengan baik. Kanwil DJP Jakarta Khusus dan APAB berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan pendampingan guna menciptakan kepatuhan pajak yang lebih baik di kalangan WNA di Indonesia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
24 hari lalu

Imigrasi Tangkap WN Inggris Buronan Interpol di Bali, Bos Organisasi Kriminal

Seleb
31 hari lalu

Nestapa Cucu Mpok Nori, Alami KDRT hingga Tewas Dibunuh Mantan Suami Sendiri

Megapolitan
1 bulan lalu

Kronologi Cucu Mpok Nori Ditemukan Tewas Dibunuh Eks Suami Siri, Pelaku WN Irak!

Seleb
1 bulan lalu

Tragis! Cucu Mpok Nori Dibunuh Mantan Suami Siri WN Irak, Motifnya Cinta Ditolak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal