DJP Ungkap Pemungutan PPN Belum Maksimal, Ini Penyebabnya

Aditya Pratama
DJP ungkap pemungutan PPN belum maksimal. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dia mencontohkan tarif PPN Pakistan sudah mencapai 17 persen. India yang perekonomiannya tidak jauh berbeda dengan Indonesia, bahkan sudah mengenakan PPN dengan tarif 18 persen.

Selain itu, Indonesia hanya memiliki satu tarif PPN untuk berbagai barang dan jasa yang dinilai tidak adil. Pasalnya, beberapa barang dan jasa yang hanya bisa dinikmati oleh kalangan menengah ke atas semestinya dikenakan tarif PPN lebih tinggi.

"Tarif tunggal kita lihat kurang mencerminkan keadilan. Semua jenis barang dikenakan tarif yang sama, tidak melihat apakah itu barang kebutuhan masyarakat banyak atau barang yang sebenarnya hanya dinikmati kalangan tertentu," ujar Hestu.

Dalam Rancangan Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), pemerintah berencana membuat tarif PPN umum sebesar 12 persen, tarif PPN rendah untuk barang atau jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak sebesar 5 sampai 7 persen, dan tarif PPN sebesar 15 sampai 25 persen untuk barang yang tergolong mewah.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Ekonomi RI Membaik, Penerimaan Pajak Naik 20,7 Persen di Kuartal I 2026 

Nasional
12 hari lalu

10,12 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT hingga 30 Maret 2026

Nasional
30 hari lalu

7,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT per 12 Maret 2026

Nasional
1 bulan lalu

DJP Ungkap Penerimaan Pajak Naik 30,2 Persen per Februari 2026, Sentuh Rp244 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal